Top Posters
Since Sunday
s
1
r
1
D
1
g
1
g
1
A free membership is required to access uploaded content. Login or Register.

Contoh Esai

Uploaded: 3 years ago
Contributor: Rahmat Rizal
Category: Economics
Type: Lecture Notes
Rating: N/A
Helpful
Unhelpful
Filename:   Contoh Esai .docx (26.42 kB)
Page Count: 4
Credit Cost: 1
Views: 56
Last Download: N/A
Transcript
Contoh Esai Eksposisi Analitis Urgensi Hak Politik Difabel Hak pilih difabel dalam pemilu 2014 masih dimarjinalkan oleh Komisi Pemilihan Umum KPU). Hal tersebut menyebabkan warga. Dapat dikatakan, diskriminasi terhadap kaum minoritas di Indonesia masih merupakan masalah aktual (Danandjaja, 2003) Poin pertama dimarjinalkannya difabel pada pemilu 2014, dapat dilihat pada alat peraga (template braille) yang kurang saat pelaksanaan pemilu legislatif pada 9 April 2014. KPU Jawa Barat hanya menyediakan template untuk DPRD RI saja, sedangkan DPR RI, DPRD tingkat provinsi, kabupaten, dan kota tidak disediakan. Tak heran, kaum tunanetra sempat mengadakan gugatan kepada KPU, pada Februari 2014 lalu, agar menyediakan template braille pada pemilu 2014. Kedua, dengan kurangnya template braille tersebut, pemilu yang pada hakikatnya berasaskan luber jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil) menjadi bias karena penyandang tunanetra harus didampingi oleh orang lain pada saat memilih caleg DPR RI, DPRD tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Koordinator Forum Tunanetra Menggugat, Suhendar, menuturkan alat peraga sangat dibutuhkan bagi kemandirian memilih penyandang tunanetra. Ketiga, pemerintah dinilai kurang mengimplementasikan Perda No. 10 tahun 2006 yang berisikan tentang upaya perlindungan dan 60 kesejahteraan penyandang cacat Jawa Barat. Selama ini hanya Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan saja yang banyak melakukan program bagi kaum difabel. Padahal masih banyak aspek yang harus diperhatikan selain bidang sosial dan pendidikan. Poin terakhir mengenai urgensi hak berpolitik kaum difabel yang tak kalah pentingnya ialah pendataan daftar pemilih tetap (DPT) yang kurang akurat. KPU masih memberlakukan DPT yang belum diperbaharui, sedangkan pihak tunanetra sudah memberikan data yang terbaru. Hal ini semakin menguatkan adanya diskriminasi pada penyandang tunanetra. Berdasarkan fakta yang telah dipaparkan di atas, jelas bahwa kaum difabel Jawa Barat masih dipandang sebelah mata. Melihat banyaknya aspek berpolitik warga tunanetra yang kurang diperhatikan oleh pemerintah, tak bisa disangkal apabila mereka memutuskan untuk golput pada pemilu 2014. Referensi: Danandjaja, J. (2003). Diskriminasi terhadap Minoritas Masih Merupakan Masalah Aktual di Indonesia sehingga Perlu Ditanggulangi Segera. Diakses dari http://www.lfip.org/english/pdf/bali-seminar/Diskriminasi%2 520terhadap%2520minoritas%2520-%2520james%2520 danandjaja.pdf&cd=3&ved=0CCwQFjAC&usg=AFQjCNHtV QS1Hks5cOLAsbINpt9Bul0xNA 61 Contoh Esai Eksposisi Hortatori Hak Cipta Merek Dagang Perlu Dilindungi Pendaftaraan hak cipta merek dagang perusahaan masih dianggap kurang penting oleh warga Indonesia. Padahal jika terjadi plagiarisme terhadap logo usaha, pengusaha akan kalang kabut menanganinya karena tidak memiliki payung hukum. Oleh sebab itu, perlindungan hak cipta merek dagang sangat dibutuhkan agar terhindar dari kerugian ekonomi. Pada dasarnya, hak cipta adalah salah satu dari hak-hak asasi manusia yang tercantum dalam Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Umum Hak-hak Asasi Manusia) dan UN International Covenants (Perjanjian Internasional PBB) dan juga hak hukum yang sangat penting yang melindungi karya (Ajie, 2008). Dapat disimpulkan, karya apapun yang dibuat oleh siapapun patut memiliki hak cipta. Contoh pelanggaran hak cipta merek dagang dapat dilihat dari maraknya kasus plagiarisme yang menimpa logo Starbucks Coffee (berupa lingkaran berwarna hijau dengan lambang perempuan di tengahnya, serta di kelilingi tulisan berwarna putih) yang ditiru oleh kafe-kafe serupa di seluruh dunia. Rupanya, kebanyakan orang hanya ingin membuat logo secara instan tanpa mempertimbangkan segi estetikanya. Dalam hal ini, desainer grafis dituntut untuk lebih kreatif dalam membuat suatu karya dan tidak meniru suatu ide seenaknya. Apabila merek dagang sudah berpayung hukum, maka perusahaan yang sudah memiliki nama besar tidak perlu cemas saat karyanya dijiplak orang. Yang perlu diperhatikan adalah apakah para pengusaha menghargai kepemilikan hak cipta tersebut atau tidak, terlebih merek dagang yang sudah terkenal tentu memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Bagi para pengusaha yang ingin membuat merek dagang, alangkah baiknya berkonsultasi terlebih dahulu dengan desainer grafis yang berprofesi sebagai brand consultant atau konsultan merek. Hal tersebut dapat ditempuh untuk menghindari penjiplakan logo dari perusahaan lain. Melihat betapa pentingnya merek dagang bagi suatu perusahaan, pengusaha sangat perlu mendaftarkan hak cipta merek dagangnya terkait nilai ekonomi usaha. Selain mendaftarkan hak cipta, pembuatan merek dagang pun harus ditangani oleh pihak profesional sehingga logo yang dihasilkan tidak terlihat biasa-biasa saja, juga sebagai upaya menghindari plagiarisme desain grafis. Referensi: Ajie, M. D. (2008). Hak Cipta (Copyright): Konsep Dasar dan Fenomena yang Melatarbelakanginya. Diakses dari http://www.upi.edu/Direktori/FIP/PRODI._PERPUSTAKAAN _DAN_INFORMASI/MIYARSO_DWI_AJIE/Makalah_a.n_M iyarso_Dwiajie/Makalah-Intelectual_Property_Right_2008. pdf&cd=3&ved=0CC4QFjAC&usg=AFQjCNE5LZ-Kko5- A8MmD1z0b3vVr8PgEw Contoh Esai Diskusi Dua Sisi Ujian Nasional Pelaksanaan ujian nasional (UN) masih menjadi perdebatan panjang di Indonesia. Ujian yang diberlakukan sebagai tolak ukur penilaian pendidikan skala nasional ini sering menjadi mimpi buruk pagi para pelajar. Selain itu, pemberlakuan UN sebagai syarat kelulusan sekolah dasar dan menengah kerap membuat peserta didik tertekan secara mental. Berdasarkan Undang-undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, pasal 58 ayat 1, dicantumkan bahwa terhadap hasil belajar peserta didik perlu dilakukan evaluasi oleh pendidik dengan tujuan utama untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Acuan lain mengenai UN pun dipaparkan pada pasal 35 ayat 1 dan 3, juga pasal 58 ayat 2 yang menjelaskan evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, satuan/lembaga pendidikan, dan program pendidikan untuk memantau dan/atau menilai pencapaian standar nasional pendidikan (isi, proses, kompetensi lulusan, tenagakependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan evaluasi pendidikan). Di lain pihak, pelaksanaan UN acap kali diwarnai pemberitaan yang negatif dari media, seperti kebocoran soal, kecurangan, dan tingkat stres siswa yang meningkat saat UN. Penggambaran UN yang begitu mencekam membuat para peserta didik ketakutan menghadapi ujian kelulusan sekolah itu. Kebanyakan siswa mengikuti pelajaran tambahan demi dapat lulus ujian, ada juga siswa yang memilih untuk melakukan segala cara, seperti mencontek, untuk mendapatkan nilai yang memuaskan. Kondisi tersebut sangatlah memprihatinkan keberlangsungan sistem pendidikan Indonesia. Menurut Kusmana (2012), format dan sistem UN memang sebuah konsep yang bagus dan ideal, namun dalam kenyataannya, hasil UN siswa sangat ditentukan juga oleh bagaimana sang guru mampu secara tuntas menumpahkan materi pembelajaran sehingga benar-benar dikuasai dan dipahami anak didik. Dapat disimpulkan, UN tidak bisa dijadikan tolak ukur kelulusan siswa karena selain ujian masih banyak aspek lain yang perlu dinilai, seperti aspek afektif dan psikomotor. Di samping itu, perlu diperhatikan bahwa meskipun UN memang penting untuk mengukur mutu pendidikan, tapi lebih penting lagi menjalankan UN dengan jujur. Referensi: Kusmana, U. (2012). Apa Pentingnya Ujian Nasional?. Diakses dari http://m.kompasiana.com/post/read/454276/2/apa-pentingnyaujian- nasional.html Contoh Esai Eksplanasi Dampak Limbah Industri bagi Lingkungan Berkembangnya industri Indonesia saat ini membawa titik cerah terhadap aspek ekonomi, namun hal tersebut juga memberi dampak negatif pada lingkungan. Pengembangan industri mengakibatkan banyaknya eksploitasi sumber daya yang intensif dan berujung pada pembuangan limbah. Jika hal tersebut tidak cepat ditangani, maka lingkungan di sekitar kawasan industri dapat tercemar. Pada hakikatnya, pembangunan pabrik yang baik disertai dengan izin mendirikan bangunan (IMB) dan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Jika suatu bangunan tidak memenuhi kedua syarat tersebut, maka bangunan tersebut tidak layak untuk didirikan. Namun pada praktiknya, banyak sekali pelanggaran yang dilakukan perusahaan, seperti pabrik tekstil PT. Kahatex di Bandung Timur yang memperluas lahan tanpa memiliki Amdal. Pembangunan pabrik tekstil yang tidak sesuai aturan bisa berdampak buruk pada lingkungan di sekitarnya. Efek samping yang ditimbulkan dapat berupa banjir, kekeringan, polusi udara, dan penyakit. Adanya pabrik industri dapat juga menimbulkan kebisingan sehinggan kehidupan warga terganggu. Keadaan tersebut tentu membuat masyarakat cemas. Meskipun industri tekstil menjadi komoditi ekspor yang diandalkan, tetapi industri ini dapat menimbulkan masalah yang serius bagi lingkungan tertutama masalah limbah cairnya yang mengandung bahan organik yang tinggi, kadang-kadang juga logam berat (Setiadi, dkk, 1999). Oleh karena itu, air limbah harus diolah terlebih dahulu sebelum keluar pabrik. Sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 H tentang hak atas lingkungan hidup yang baik bersih dan sehat, sudah sepatutnya masyarakat terbebas dari bahaya buangan yang disebabkan pembangunan pabrik liar. Selain itu, pembangunan pabrik pun harus disertai sosialisasi pada warga. Tentu saja sosialisasi tersebut harus disertai IMB dan Amdal yang sudah disahkan oleh pemerintah. Berdasarkan pemaparan di atas, dapat ditarik simpulan tentang bahaya limbah yang ditimbulkan pabrik, khususnya pabrik tekstil. Selain limbah, pembangunan pabrik tekstil pun dapat berdampak pada keberlangsungan hidup warga sekitar. Referensi: Setiadi, dkk. (1999). Pengolahan Limbah Cair Industri Tekstil yang Mengandung Zat Warna Azo Reaktif dengan Proses Gabungan Anaerob dan Aerob. Diakses dari http://ppprodtk. fti.itb.ac.id/tjandra/wp-content/uploads/ 2010/04/Publikasi- No20.pdf&cd=3&ved= 0CDEQFjACusg =AFQjCNG4bkgE WaFDIpiBGVgGdeytdEDxDg

Explore
Post your homework questions and get free online help from our incredible volunteers
  806 People Browsing
Your Opinion
What percentage of nature vs. nurture dictates human intelligence?
Votes: 440